Syarat-syarat:
1. Warga Negara Indonesia; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun Pada saat Mendaftar;
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3. Bersedia mengundurkan diri dari Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan Hukum apabila terpilih;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara Jasmani, Rohani Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika;
11. Mengundurkan diri dari Jabatan politik, Jabatan di Pemerintahan dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Pada Saat Mendaftar;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki Jabatan Politik, Jabatan Pemerintahan Dan/Atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah Selama Masa Keanggotaan Apabila Terpilih;
15. Tidak Dalam Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu;
16. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu, Kabupaten/Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota; dan
17. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Indonesia (PNS).
Dokumen yang disampaikan:
1. Formulir Pendaftaran
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir Oleh Pejabat yang berwenang;
5. Formulir Daftar Riwayat Hidup;
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;
7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
8. Surat izin dari atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9. Formulir Surat Pernyataan;
Timeline Perekrutan:
1. Pengumuman Pendaftaran 13 – 26 November 2019
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas 27 November – 03 Desember 2019
3. Penelitian kelengkapan berkas persyaratan Administrasi 27 November – 04 Desember 2019
4. Pengumuman Perpanjangan Waktu Pendaftaran 05 Desember 2019
5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan Waktu Pendaftaran 06 – 10 Desember 2019;
6. Penelitian Administrasi Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan Waktu Pendaftaran 06 – 11 Desember 2019;
7. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi 12 Desember 2019;
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 12 – 15 Desember 2019;
9. Tes Tertulis 13 – 17 Desember 2019;
10. Wawancara 13 – 17 Desember 2019;
11. Pengumuman Hasil Tes Wawancara 18 Desember 2019;
12. Pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan 20 – 21 Desember 2019.
Untuk Kelengkapan Berkas Klik : http://padangpariaman.bawaslu.go.id/pengumuman-34-berkas-pendaftaran.