Nomor : 007/Bawaslu-Prov.SB-16/KP.01.00/XI /2019
Dalam rangka pembentukan Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020, Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kota Pariaman berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.
1. Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
e. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
f. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
g. Berdomisili di wilayah Kota Pariaman yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
h. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
j. Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
k. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
l. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
m. Bersedia bekerja penuh waktu;
n. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
p. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
q. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
r. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kota Pariaman dengan melampirkan:
a. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
b. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
c. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
d. Daftar Riwayat Hidup;
e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
f. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
g. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
h. Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
5) Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
6) Bersedia bekerja penuh waktu;
7) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
8) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
9) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
10) Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
11) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
3. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
4. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwas Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Pariaman www.pariaman.bawaslu.go.id atau Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Pariaman.
5. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kota Pariaman, Jl. Sentot Ali Basa, Kelurahan Jati Hilir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
6. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
7. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 27 November s/d 03 Desember 2019.
8. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
13 November 2019
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWAS KECAMATAN
BAWASLU KOTA PARIAMAN
(Ketua) (Sekretaris)
(Riswan, ST) (Riky Falantino, S.Kom.,MM)