Sekretaris Daerah Jonpriadi saat hadiri rapat paripurna di Aula DPRD. |
"Sesuai arahan Bapak Bupati, bahwa TPP tahun 2018 sebanyak 5 bulan sudah dibayarkan dari kemaren (kamis, 7/11). Sebagian besar OPD sudah menerima dan masuk rekening," kata Jonpriadi didampingi Inspektur Hendra Aswara saat hadiri Rapat Paripurna di Ruang rapat DPRD, Pariaman, Jumat (8/11).
Pembayaran TPP, kata Jonpriadi, sebagai komitmen daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Adanya TPP diharapkan meningkatakn kinerja aparatur khususnya dalam pelayanan publik.
Diketahui bahwa TPP ASN Padangpariaman hanya dapat dianggarkan untuk tujuh bulan pada tahun 2018. Sementara sisa TPP yang belum dibayarkan telah dianggarkan kembali pada APBD Perubahan 2019.
"Kami apresiasi DPRD yang turut berkomitmen dalam menganggarkan TPP tahun in,i" ujar mantan Kepala Bappeda itu.
Sementara Inspektur Daerah mengatakan TPP bagi ASN Pemerintah Daerah berdasarkan Ketentuan Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai pada 2020 pemberian TPP harus disetujui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
"Untuk TPP tahun 2020 sedang dibahas seiring pembahasan APBD" ujar Hendra. (Tim)