Foto: Nanda |
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruangan Seksi Pidum Kejari Pariaman, Kamis (21/11) sekitar pukul 11.00 WIB.
Perkara tersebut terkait dengan TPPU yang diduga hasil kejahatan narkoba dengan tersangka HN alias Mamak yang diamankan pihak BNN dan BNNP Sumatera Barat pada bulan Mei 2019 silam.
Kajari Pariaman, Efrianto menjelaskan setelah menerima pemimpahan perkara dari penyidik BNN, tim penyidik gabungan Kejagung RI, Kejati Sumatera Barat dan Kejari Pariaman akan membuat surat dakwaan.
Efrianto menyebutkan barang bukti yang diterima penyidik diperkirakan bernilai lebih dari Rp2 miliar. Barang bukti tersebut teridiri dari uang tunai Rp415.923.364, barang bukti tidak bergerak seperti rumah, tanah, kendaraan bermotor, mobil dan perhiasan aneka bentuk.
"Tersangka perkara TPPU, HN sedang menjalani proses persidangan di pengadilan dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba," sebutnya.
Dalam perkara TPPU, HN disangkakan dengan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan TPPU jo pasal 137 huruf a dan huruf b Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar," ulasnya.
Penyidik Utama Direktorat TPPU BNN, Kombes Pol Ahmad Yanuari Ihsan mengatakan kasus TPPU HN merupakan invesitigasi bersama BNN dengan BNNP Sumatera Barat.
Penyidikan kasus TPPU HN dimulai sejak Mei 2019 silam. HN merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dengan kasus narkoba.
Pada Mei 2019 yang lalu, ia kembali diamankan dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan ketiga kalinya, BNN mengembangkan ke tindak pidana TPPU. (Nanda)