Foto: Nanda |
Dalam program yang dinamai Jaksa Warga Curhat (SaGa Curhat) itu, Kejari Pariaman mengenalkan lembaga kejaksaan lebih dekat kepada masyarakat, dan mengedukasi masyarakat tentang hukum.
Sebaliknya, dalam pertemuan santai tersebut masyarakat menanyakan tentang informasi hukum yang belum mereka pahami.
Kajari Pariaman Efrianto mengatakan Saga Curhat merupakan salah satu metode untuk melakukan penyuluhan, dan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat.
Dengan metode itu, masyarakat diharapkan jaksa lebih dekat lagi dengan dengan masyarakat. Melalui metode ini, masyarakat taat terhadap hukum atau aturan yang berlaku.
Dalam bincang-bincang itu, Efrianto didampingi sejumlah pejabat teras Kejari Pariaman menyampaikan tentang pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana atau diversi.
"Perkara hukum dengan sebagai pelaku, dapat dilakukan diversi apabila ancaman pidana penjara di bawah tujuh tahun, dan bukan pengulangan tindak pidana," jelasnya.
Ia juga menerangkan tidak semua perkara hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku dapat dilakukan penahanan.
Penahanan anak sebagai pelaku dapat dilakukan apabila anak telah berumur 14 tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.
"Jadi jangan sampai ada anggapan polisi atau jaksa bermain karena tidak melakukan penahanan terhadap anak. Aturan hukum yang mengaturnya sehingga tidak dapat dilakukan penahanan. Karena belum memahami itu, ada anggapan negatif," lanjutnya.
Efrianto juga membeberkan pelayanan instansinya lakukan memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus upaya menjadikan Kejari Pariaman sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)
"Saat ini masyarakat yang ingin membayar dan menjemput barang bukti tilang kendaraan dapat dilakukan di Kantor Pos," ulasnya.
Walinagari Katapiang, Alwis Jaya menyebut program Jaga Curhat sangat membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang sering dialami masyarakat.
"Seperti anak berhadapan dengan hukum tadi, itu masih banyak warga yang belum mengetahui. Misalnya anak yang terlibat menjadi pelaku tabrakan. Itu sering dijumpai," katanya.
Alwis berharap program ini berlanjut mengedukasi masyarakat tentang hukum di korong lain di wilayah Nagari Katapiang tersebut. (Nanda)