Foto: Nanda |
"Tamasya merupakan aplikasi berbasis website yang dapat digunakan masyarakat menyampaikan pengaduan sekaligus memasukkan peningkatan pelayanan di Kejari Pariaman," kata Kajari Pariaman Efrianto.
Dikatakan Efrianto, untuk menggunakan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses http://www.kejari-pariaman.go.id/ dan mengklik ikon layanan Tamasya. Selanjutnya masyarakat dapat memasukkan identitas diri dan penyampaikan pengaduan.
Saat ini layanan Tamasya baru berbasis website. Kejari Pariaman berencana akan mengembangkan layanan tersebut dengan menjadikan aplikasi berbasis android.
"Misalnya masyarakat ada pengambilan barang bukti tilang, ada keterlambatan. Masyarakat dapat dapat menyampaikan pengaduan tersebut ke kami," sebutnya.
Sementara program Jaga Curhat ditujukan untuk memberikan penerangan hukum masyarakat. Dalam program ini, pihak Kejari Pariaman datang ke tengah masyarakat melakukan penerangan hukum.
"Program ini bertujuan agar masyarakat sadar hukum dan menjauhi pelanggaran hukum," lanjutnya.
Berbeda dengan penyuluhan dan sosialisasi pada umumnya, Jaga Curhat ini, penerangan hukum dikemas interaktif. Masyarakat dengan para jaksa saling bercerita, Kejari Pariaman paparkan materi penerangan hukum, warga curhat tentang persoalan hukum.
"Ini berbeda, biasanya sosialisasi kami yang mengundang ke kantor. Biasanya dilaksankan di suatu gedung. Namun program ini kami yang mendatangi masyarakat dan melakukan penerangan hukum. Kemarin kita sudah mulai program ini dengan berkunjung ke Nagari Katapiang," ulasnya. (Nanda)