Foto: Nanda |
Pemusnahan dilakukan di halaman parkir belakang Kantor Kejari Pariaman di Jalan Imam Bonjol Nomor 23 Kota Pariaman, Jumat (8/11).
Barang bukti tersebut terdiri dari 1.5 kilogram narkotika jenis ganja berasal dari 10 perkara dan 88,64 gram narkotika jenis sabu berasal dari 20 perkara.
Selain barang bukti narkotika, juga dimusnahkan barang bukti 5 perkara perjudian dan barang bukti 2 perkara tindak pidana perlindungan anak.
"Ini merupakan pemusnahan barang bukti perkara yang ketiga kalinya dalam tahun 2019," kata Kepala Kejari Pariaman Efrianto.
Efrianto menyebut pemusnahan barang bukti untuk hari ini termasuk kecil dari pada pemusnahan yang sebelumnya yaitu mencapai 20 kilogram ganja pada Februari dan 40 kilogram ganja pada Juni.
Sedikitnya pemusnahan barang bukti untuk kasus narkoba tersebut karena barang haram itu sudah ada dimusnahkan di tingkat kepolisian.
Berdasarkan catatan tahun lalu, lanjutnya jumlah perkara terkait narkoba terjadi penurunan yaitu pada 2018 mencapai 91 perkara namun untuk 2019 hingga bulan ini 56 perkara.
"Terjadi tren penurunan kasus narkoba tahun ini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum instansi itu.
Namun, lanjutnya pemberantasan peredaran narkoba tidak saja dapat dilakukan oleh aparat kepolisian namun juga perlu partisipasi dari masyarakat. (Nanda)