Kini, April dilaporkan ke Polres Pariaman atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa. Dia dilaporkan oleh pelapor yang bernama Suhelmi.
"Untuk terlapornya atas nama April Adek. Laporannya ada dua, cuma terlapornya hanya satu, April Adek," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Selasa (12/11).
Menurutnya, Polres Pariaman menerima laporan pelapor pada bulan September 2019 silam. Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan.
Selain pelapor dan terlapor, penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan perkara dapat ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik saat ini, kata dia, masih menunggu barang bukti surat kuasa yang disebut-sebut sebagai objek pemalsuan tanda tangan pelapor.
"Ini kan masih dalam tahapan penyelidikan, nanti gelar perkaranya untuk meningkatkan dari lidik ke sidik. Apakah memenuhi persyaratan unsur untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menyita barang bukti yang ada di DKPP," ulasnya.
Terpisah, April Adek saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku telah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Kalau diperiksa sudah, sudah lama," ujarnya.
April Adek merupakan pihak yang diberikan kuasa mewakili Suhelmi sebagai pelapor dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota KPU Padang Pariaman ke DKPP. (Nanda)