Foto: istimewa |
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan pelepasan tersebut karena Widiawati tidak terbukti menguasai, memiliki dan menyimpan narkoba.
Sementara suaminya, Willy Yusman, kata dia tetap dilakukan penahanan karena polisi memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Hasil labor urinnya negatif dan pengakuan suaminya sudah lama istrinya tak makai. Dari suaminya diakui bahwa barang itu bukan milik perempuan tersebut," katanya di Pariaman, Kamis (3/10).
Menurut Andry, dalam pemeriksaan terhadap Widiawati diakui bahwa ia pernah menghisap sabu bersama suaminya.
"Pengakuannya pernah menghisap sabu bersama tersangka ini," pungkasnya. (Nanda)