Foto: Nanda |
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto mengatakan bantuan hukum yang diberikan yakni pemberian pendapat hukum atau "legal opinion", asistensi atau pendampigan dan tindakan hukum lainnya seperti negoisiasi dan mediasi.
"Jika ada nanti persoalan hukum yang terkait dengan bidang perdata kita akan membantunya. Itu terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Salah satu bentuk bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Negara adalah pemberian pendapat hukum atau "legal opinian" rencana penggunaan lahan Eks HGU 697 hektare atau yang dikenal Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) Tarok City.
Kejari Pariaman, lanjut dia memberikan dua kali pendapat hukum kepada Pemkab Padangpariaman yakni pada 2017 tentang penggunaan dan pemanfaatan lahan Eks HGU 697 hektare atau Tarok City.
Pihak Kejari Pariaman telah memberikan pendapat hukum menegaskan penggunaan dan pemanfaatan eks HGU 697 harus sesuia RTRW Kabupaten Padangpariaman, Undang-Undang, kajian zonasi dan regulasi lainnya.
"Ganti rugi kita juga sudah sampaikan pendapat hukum kita bahwa harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 71 Tahun 2012," ulasnya.
Efrianto juga mengungkapkan bantuan hukum yang diberikan kepada Pemkab Padangpariaman. Bantuan hukum itu di antaranya kerjasama Kejari Pariaman dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Padangpariaman yang berhasil memulihkan keuangan negara lebih dari Rp1,2 miliar terkait retribusi dan pajak.
"Bantuan hukum lainnya, seperti negoisiasi dan pendekatan kepada masyarakat yang menunggak tagihan air bersih," lanjutnya.
Efrianti menyebut pendampingan yang dilakukan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pariaman memberikan dukungan dalam mencegah penyimpangan dan mencegah potensi kerugian negara.
Setidaknya 14 proyek pembangunan stategis di Kabupaten Padangpariaman mendapat pendampingan dari TP4D Kejari Pariaman di antaranya MAN Insan Cendikia, dan PDAM Padangpariaman.
"Karena pendekatan hukum sekarang tidak hanya semata-mata berapa orang yang ditindak. Berapa orang dipenjarakan, tetapi sejauh mana kerugian atau potensi kerugian keuangan negara itu bisa diselamatkan. Dan TP4D berusaha maksimal untuk melakukan pencegahan-pencegahan itu," ujarnya.
Sementara Bupati Padangpariaman Ali Mukhni mengatakan kerjasama salah satunya dukungan pengawasan terhadap proyek pembangunan strategis supaya taat azas dan taat hukum. Menurut dia jika terjadi keraguan terhadap regulasi, dapat dikonsultasikan dengan Kejari Pariaman.
"Kita berterimakasih kepada Kejari Pariaman. Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan baik. Tidak ada yang melanggar aturan dan berkualitas," ujarnya.
Ia mengatakan pendampingan TP4D Kejari Pariaman meliputi pelaksanaan program atau proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Padangpariaman, PDAM Padangpariaman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Padangpariaman. (Nanda)