Foto: Nanda |
Operasi melibatkan sebanyak 40 orang personil Polres Pariaman dan sejumlah personil Kodim 0308/Pariaman, Dishub Kota Pariaman dan Damkar Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan mengatakan ada 12 jenis pelanggaran yang akan disasar kepolisian selama digelarnya operasi tersebut.
"Ada 12 jenis pelanggaran yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu yang menjadi sasaran dalam ops ini," ujarnya usai memimpin apel di Pariaman, Rabu (23/10).
Tujuan dilaksanakannya operasi tersebut, kata dia adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta kelancaran dalam berlalu lintas. Di samping itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Muhammad Sugindo mengatakan Operasi Zebra lebih mengutamakan langkah penindakan sekitar 80 persen, sisanya 20 merupakan sosialisasi dan preefemtif.
Operasi dilakukan dengan melakukan patroli, hunting dan stationer di daerah rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Berikut Daftar Sasaran Operasi Zebra Tahun 2019 di Kota Pariaman.
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator. (Nanda)