Kapolres Pariaman |
Dalam tahapan penyelidikan 4 orang saksi telah diperiksa penyidik. Saksi lainnya yang mayoritas korban selamat telah diambil keterangannya.
"Kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Minggu (27/10).
Andry mengatakan penyidik juga akan meminta keterangan dari syahbandar dan dinas terkait yang bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan kapal wisata.
Menurutnya penyelidikan tersebut karena pihaknya menduga ada unsur kelalaian pada peristiwa naas itu sehingga atas perbuatan pelaku kejadian itu masuk ke dalam ranah hukum.
“Apabila terbukti ada kelalaian atau kesengajaan maka sanksi dijatuhkan terhadap pelaku yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp1,5 miliar,” kata dia. (Nanda)