Kajari Pariaman, Efrianto. Foto: Nanda |
Kedua fungsi tersebut telah dilaksanakan di wilayah kerjanya, tidak hanya untuk mendukung pembagunan yang dilakukan Kabupaten Padangpariaman, namun juga di Kota Pariaman .
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto di Pariaman, Kamis (24/10) menjelaskan bentuk fungsi Datun yang diberikan adalah bantuan hukum dalam bentuk Legal Opinion/Pendapat Hukum (LO) atas permintaan yang disampaikan oleh pemerintah daerah di Pariaman karena antara Kejari Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman sudah ada MoU .
Kemudian fungsi pendampingan dengan TP4D guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Efrianto mencontohkan dukungan terhadap pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah khususnya dalam kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti diberikannya dua pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) kepada Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Pendapat hukum tersebut diberikan terkait rencana Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City di Kabupaten Padangpariaman.
Sesuai dengan regulasi pendapat hukum atau LO itu diberikan pihak kejaksaan setelah adanya permintaan dari pemerintah setempat.
"Demikian pula dengan pendampingan, juga harus ada permintaan dari pemerintah setempat," katanya.
Efrianto menyebut pendapat hukum diberikan setelah Pemerintah Kabupaten Padangpariaman meminta kepada pihaknya pada 2017 terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan lahan HGU eks 697 Hektare yang akan digunakan sebagai Kawasan Pendidikan Terpadu (KPT) atau dikenal sebagai kawasan Tarok City.
Setelah menelaah, Kejari Pariaman memberikan pendapat hukum yang menegaskan agar penggunaan dan pemanfaatan HGU eks 697 di Kawasan Tarok City harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
"Karena secara eksplisit kawasan itu belum diatur dalam RTRW, dalam LO itu kita (Kejari Pariaman) menyarankan untuk penggunaan dan pemanfaatan lahan itu harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sehingga perlu dilakukan review atau perubahan RTRWnya dan lebih lanjut Rencana Detil Tata Ruangnya. Dan langkah langkah itu telah dilakukan oleh Pemkab Padangpariaman dengan merubah Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang RTRW, meski belum selesai tapi itu telah dilakukan," jelasnya.
Satu tahun setelah itu Pemkab Padangpariaman kembali meminta pendapat hukum kepada Kejari Pariaman. Pendapat hukum tersebut terkait ganti rugi terhadap kawasan 697 dan di luar kawasan 697 Hektare.
Kejari Pariaman melalui fungsi tugas bidang perdata dan tata usaha negara telah mengeluarkan pendapat hukum. Kejari Pariaman menegaskan dapat dilakukan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat yang telah ada merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Tahun 71 Tahun 2012 Tentang Tata Laksana Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
"Dan langkah-langkah itu telah dilakukan oleh pemerintah daerah dengan berdasarkan pendapat hukum yang kita berikan," ulasnya.
Ditambahkan Efrianto, fungsi kedua adalah Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D). Pemda Padangpariaman juga meminta pendampingan terhadap pembangunan akses menuju KPT Tarok City.
"Setelah kita menelaah permohonan itu, yang sebelumnya telah dipaparkan dan Kejaksaan memberikan pendampingan pada tahun 2018 salah satu kegiatannya di sana. Tidak di dalam kawasan eks 697, tapi akses menuju kawasan eks 697 tersebut. Dan saya mendapat informasi ada turun pemeriksaan dari BPK, alhamdulillah tidak ada persoalan," lanjutnya.
TP4D pada prinsipnya adalah upaya preventif/pencegahan untuk tidak terjadi penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
Tujuan akhirnya adalah berupaya kegiatan pembangunan tepat waktu, mutu dan sasaran. TP4D senantiasa memberikan peringatan, diskusi hukum dan konsultasi dan dapat melibatkan APIP.
"Apabila peringatan dan saran sesuai aturan tidak diindahkan oleh pengelola kegiatan baru dilakukan tindakan represif oleh Bidang Pidsus," tegasnya.
lebih jauh ditambahkan Efrianto, Kejari Pariaman dengan fungsi Datun serta pendampingan TP4D yang telah dijalankan, Kejari Pariaman sangat mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah agar sesuai aturan dan tepat sasaran.
Kepala Dinas, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padangpariaman, Yuniswan menyebut fungsi Datun dan pengawalan pembangunan daerah begitu diperlukan.
Menurut Yuniswan, khusus KPT Tarok City, Pemerintah Padangpariaman meminta dua pendapat hukum dari Kejari Pariaman.
"Selama ini ada pendampingan dan pendapat hukum dari Kejari Pariaman, itu sangat membantu mencegah terjadinya penyimpangan," tukasnya. (Nanda)