Foto: Nanda |
Pemeriksaan urin bekerjasama dengan Badan Narkotika Kota (BNK) Pariaman dan Dinas Kesehatan Kota Pariaman di Lapas Klas IIB Pariaman, Jumat (11/10).
Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Pujiono mengatakan hasil pemeriksaan urin baru diketahui dalam dua atau tiga hari ke depan.
Bagi pegawai yang urinnya positif mengandung narkoba, kata dia, akan mendapatkan sanksi dari Kantor Wilayah Kemenkum HAM RI sesuai aturan yang berlaku.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pegawai kita bersih dari narkoba. Ibaratnya untuk menyapu, sapunya harus bersih dahulu," katanya.
Pemeriksaan urin kepada pegawai Lapas Klas IIB Pariaman digelar rutin. Dalam pemeriksaan sebelumnya, urin pegawai Lapas dinyatakan negatif mengandung narkoba oleh tim pemeriksa.
"Ada yang saat pemeriksaan urinnya positif, ternyata sedang menjalani pengobatan medis. Tapi setelah pemeriksaan lanjutan, hasilnya negatif," lanjutnya.
Ketua BNK Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin mengatakan pemeriksaan urin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa di Lapas tidak ada aktvitas penyalahgunaan narkoba.
"Ada stigma terjadi penyalahgunaan narkoba di Lapas, dengan pemeriksaan ini dapat menegaskan kepada masyarakat hasilnya seperti apa terhadap pegawai lapas," katanya.
Pemkot Pariaman dia bilang juga secara rutin melakukan pemeriksaan urin seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Pariaman.
"Seluruh pegawai kita (Pemkot Pariaman) akan menjalani pemeriksaan urin rutin. Jika ada yang kedapatan, akan ada sanksi tegas," pungkasnya. (Nanda)