Komisioner DKPP RI, Prof Teguh saat memeriksa dugaan pelanggaran etik penyenggara pemilu di salah satu daerah. Foto: Facebook DKPP RI |
Tiga komisioner KPU Padangpariaman itu yakni Zulnaidi, Ory Sativa Syakban dan Dewi Aurora.
Mereka diperiksa sebagai teradu dalam dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Suhelmi yang dikuasakan kepada Ilham Khalid dan April Adek.
Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 September 2019 mendatang pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Sumatera Barat, Jalan Pramuka Nomor 11 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pemeriksaan dilakukan melalui video telekonferensi yang tersambung dengan DKPP RI.
Dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu tiga orang komisioner KPU Padangpariaman terkait pemungutan suara pemilu serentak 2019 di TPS 03 Kampung Parik, Desa Kudu Gantiang, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Nurhaida Yetti saat dikonfirmasi mengatakan sidang beragendakan mendengarkan pokok pengaduan dari pihak pengadu dan jawaban dari pihak teradu.
"Agendanya mendengarkan pokok aduan dan jawaban teradu," katanya di Padang, Jumat (13/9) pagi.
Pekan kedua bulan September 2019 ada 5 dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Sumatera Barat yang menjalani pemeriksaan oleh DKPP.
April Adek, kuasa pengadu dalam dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan etik akan menghadirkan bukti dan beberapa orang saksi pada sidang pemeriksaan itu.
"Ada bukti dan saksi yang kami hadirkan nanti," ujarnya. (Nanda)