Foto: Nanda |
Kapolsek Sungai Geringging, Iptu Dasrul menjelaskan pelaku ditangkap di Kota Pariaman pada Jumat, 30 Agustus 2019 lalu.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku beraksi dengan modus menyewa mobil milik kedua korbannya.
"Mobil tersebut kemudian disewakan lagi kepada teman pelaku sebagai travel ke Pekanbaru, sementara satu unit mobil lainnya digadaikan kepada warga Dharmasraya," kata dia, Sabtu (31/8).
Kata dia awalnya tersangka sempat memberikan uang sewa mobil kepada korban untuk beberapa hari. Namun akhirnya tersangka menghindar sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polsek Sungai Geringging.
"Jadi ada dua laporan yaitu pada 26 Agustus dan 28 Agustus," katanya.
Polisi telah mengamankan dua unit mobil jenis Toyota Avanza yang digelapkan pelaku. Satu unit diamankan dari pelaku, sementara satu unit lainnya diamankan di daerah Dharmasraya.
"Satu mobil digadaikannya di Dharmasraya. Kami juga masih mengembangkan kasus ini guna menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lainnya," lanjut Dasrul.
Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.
Penyidik polisi menerapkan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman maksimal penjara lima tahun. (Nanda)