Foto: Nanda |
Keduanya yakni AR alias, A (19) warga Korong Gantiang, Nagari Kuraitaji Timur, Kecamatan Nan Sabaris. Satu orang lainnya yakni FS alias N (22) warga Korong Rimbo Dulang-Dulang, Nagari Pauahkamba.
AR alias A ditangkap di salah satu rental playstation yang berada di Korong Pulau Aie, Nagari Padang Bintungan, Kecamatan Nan Sabaris sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan polisi yang melakukan pengintaian berhasil membekuk AR alias A.
AR alias R tidak dapat mengelak lagi saat bersamanya ditemukan satu paket kecil yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
"Barang bukti tersebut kita temukan dalam penguasaan tersangka. Dari interogasi yang dilakukan, diakuinya bahwa barang itu milik AR yang didapat dari seseorang lain," katanya.
Menurut Rizki, timnya di lapangan tidak berhenti di tersangka AR. Pengembangan pun dilakukan. Dari keterangan AR polisi mengejar FS alias N, remaja yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dengan gerak cepat, tim berhasil mengamankan FS di rumahnya di Korong Rimbo Dulang-Dulang, Nagari Pauhkamba, Kecamatan Nan Sabaris.
Lagi-lagi polisi menemukan sejumlah paket sabu. Dari penggeledahan di kamar FS alias N, sebanyak tiga paket kecil diduga sabu dan satu paket sabu sisa pakai ditemukan.
Dari rumah FS anggota Satres Narkoba Polres Padangpariaman juga amankan satu bong dan alat hisap lengkap terbungkus kantong kresek warna hitam.
"Dalam waktu tidak singkat, alhamdulillah tersangka lainnya yakni FS telah kita amankan juga. Anggota menemukan beberapa item barang bukti," lanjut dia.
Kini, AR dan FS mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Padangpariaman di Parikmalintang. Hingga saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. (Nanda)