Para tersangka saat diamankan polisi. |
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Padangpariaman, AKP Lija Nesmon menjelaskan perbuatan cabul dialami oleh korban, DP, 17 tahun.
Perbuatan itu pertama kali dilakukan oleh sang pacar korban, RZK, 17 tahun, warga Korong Palambayan Nagari Sintuak, Kecamatan Sintoga, Kabupaten Padangpariaman pada Februari 2019 silam.
Awalnya, tersangka RZK membujuk korban untuk bersetubuh dengannya untuk membuktikan rasa sayang korban kepada RZK. Awalnya permintaan RZK ditolak korban.
"Perbuatan cabul yang dilakukan kepada tersangka terjadi sebanyak 3 kali dan itu di tempat yang sama, di sebuah gudang tembok," jelasnya.
Entah disengaja atau tidak, perbuatan korban dan tersangka RZK diketahui oleh tersangka lain yang saat ini melarikan diri. Tersangka yang saat ini DPO mengetahui perbuatan korban dan tersangka RZK.
Menurut Lija Nesmon, perbuatan itu tidak sendiri. Tersangka ini mengajak beberapa orang temannya yang lain mencabuli korban secara bergiliran.
"Tersangka ini memaksa korban melakukan persebutuhan dan mengancam korban. Jika korban menolak, tersangka akan menyebarkan bahwa korban tidak lagi perawan," lanjutnya.
Ditambahkan Lija Nesmon, aksi bejat tujuh orang remaja itu akhirnya terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tujuh orang tersangka.
Polisi bergerak cepat. Pada Rabu (11/9), empat tersangka pelaku cabul terhadap korban berhasil ditangkap. Sementara beberapa orang tersangka lainnya kabur.
"Korban saat ini mengalami trauma dan sedang mendapatkan pelayanan dari psikiater," pungkasnya. (Nanda)