Anggota Bawaslu Sumbar, Vifner memberikan materi. Foto: Nanda |
Publikasi yang dikemas media gathering itu dihadiri lebih dari 40 orang awak media di Sumatera Barat dan peggiat pemilu di Hotel Rocky Plaza Kota Padang, Jumat (13/9).
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner mengapresiasi dukungan publikasi awak media terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu 2019.
Vifner meyakini, publikasi tentang aturan pemilu dan larangan selama pemilu juga bentuk edukasi sehingga masyarakat menyadari bahwa pengawasan pemilu penting mewujudkan pemilu yang berkeadilan.
"Dengan edukasi itu kesadaran masyarakat mengawasi pemilu akan terdorong. Lebih jauh, hal ini juga mendorong pengawasan partisipatif," kata dia.
Menurutnya, publikasi tidak sebatas menginformasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, publikasi juga wujud pertanggungjawaban kinerja Bawaslu kepada masyarakat. Publikasi kinerja Bawaslu, memperkuat kepercayaan publik yang saat ini dipimpin Abhan itu.
"Ada bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Ini juga untuk menjamin transparansi penanganan pelanggaran pemilu," lanjut dia.
Dalam media gathering itu, diungkapkan sosialisasi dan pencegahan pelanggaran pemilu masih belum maksimal. Sosialisasi pencegahan pelanggaran belum menyentuh seluruh masyarakat.
Dikatakannya, salah satu faktor yang mempengaruhi adalah dukungan anggaran. Hal itu mempengaruhi kuantitas dan kualitas jangkauan sosialisasi pencegahan pemilu kepada masyarakat.
"Dukungan anggaran ikut mempengaruhi maksimal atau tidak sosialisasinya. Jika anggaran cukup, sosialisasi maksimal," tandasnya.
Sebanyak 46 sangketa pemilu diajukan peserta pemilihan umum (pemilu) di Provinsi Sumatera Barat selama penyelenggaraan pemilu serentak 2019.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Alni mengatakan permohonan sangketa pemilu diajukan sejumlah oleh partai politik.
"Ada juga bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan permohonan sangketa proses ke Bawaslu," katanya saat media gathering Bawaslu Sumbar dengan awak media, Jumat (13/9) siang.
Dari sebaran daerah 17 kabupaten/kota dan satu provinsi di Sumatera Barat, hanya tiga daerah yang tidak memiliki sangketa proses pemilu.
Tiga daerah itu antara lain, Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Selebihnya daerah di Sumatera Barat, terdapat sangketa proses pemilu.
"Mungkin saja di tiga daerah itu tidak ada peserta yang merasa dirugikan oleh peserta pemilu sebab keputusan atau ketetapan penyelenggara pemilu diterima dengan baik," ulasnya.
Dipaparkan Alni, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat menyelesaikan 10 sangketa, sembilan sangketa diselesaikan pada tahap mediasi. (Nanda)