Operasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan di sejumlah titik secara stasioner, di kantor polsek dan sejumlah titik lainnnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman, Iptu Muhammad Sugindo menyebut beberapa bentuk pelanggaran menjadi target operasi ini.
Bentuk pelanggaran itu antara lain, pengendara melaju dengan kecepatan tinggi, menggunakan telpon, melawan arus, sabuk pengaman, lampu strobo.
"Operasi ini juga menyasar bentuk pelanggaran lain seperti pengendara di bawah umur, pengendara/pengemudi mengkonsumsi alkohol, tidak menggunakan helem dan bonceng lebih dari 2 orang. Pelanggaran yang kasat mata," urai dia.
Ia mengatakan pelanggaran yang menjadi target operasi kali ini merupakan pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat.
"Pelanggaran paling banyak itu adalah pengendara tidak menggunakan helem dan di bawah umur," lanjut dia.
Sebelum menggelar operasi terpusat ini, Sat Lantas Polres Pariaman rutin melakukan hunting untuk menelusuri pelanggaran aturan lalulintas.
Dari razia hunting selama semester I 2019, pihaknya menerbitkan 2.804 surat tilang dan teguran sebanyak 410.
"Ada pengaruh razia yang kita lakukan dengan tingkat kecelakaan lalulintas. Angka kecelakaan menurun sejak rutin hunting ini. Sementara pelanggaran naik, karena kami aktif menelusuri melalui hunting," pungkasnya. (Nanda)