Kapolsek Yusrizal saat memberikan penyuluhan di Nagari Sandi Ulakan. Foto: Nanda |
Hal itu agar pihak kepolisian dapat melakukan penindakan terhadap pelaku. Sementara anak korban, dapat mendapatkan pendampingan dan penyembuhan trauma dari pemerintah.
"Banyak yang enggan melaporkan karena hal itu dianggap aib. Padahal anak yang menjadi korban, membutuhkan pendampingan dan pemulihan mental. Sementara pelaku perlu ditindak agar tidak ada korban lain," terang Kapolsek Nan Sabaris, Iptu Yusrizal Efendi saat menjadi pembicara penyuluhan perlindungan anak dan perempuan di Ulakan, Rabu (28/8) siang.
Menurut dia, kasus asusila terhadap anak kerap melibatkan orang-orang terdekat sebagai pelaku seperti ayah kandung, ayah tiri, paman atau tetangga sebelah rumah.
"Apalagi pelakunya adalah orang terdekat. Jika tidak diproses hukum dan diberikan layanan pemulihan, anak yang menjadi korban akan terus mengalami trauma karena bertemu terus dengan pelaku," ulasnya.
Pihaknya mencatat di tahun 2019 terdapat satu kasus kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polsek Nan Sabaris. Kasus itu telah diproses Satuan Reskrim Polres Padangpariaman.
"Kasus anak dan perempuan penanganannya di Polres, karena unit PPA tidak ada di Polsek. Tahun ini ada 1 kasus dan telah selesai prosesnya," urainya.
Dalam kesempatan itu, Yusrizal juga menjelaskan penyelesaian perkara pidana anak melalui penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana atau diversi.
"Proses hukum terhadap anak pada sisi lain ada perbedaan. Ketika anak berhadap dengan hukum sebagai pelaku, ada diversi. Itu perlu diketahui masyarakat," pungkasnya. (Nanda)