Empat orang pelaku yakni Y (29), M (38), MA (30) dan RP (26) ditangkap di sebuah warung milik M di Pantai Belibis Desa Padang Biriak Biriak, Pariaman Utara Kota Pariaman.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu, 11 paket kecil sabu, 1 linting ganja kering, dan satu set alat hisap sabu beserta uang tunai Rp 1.530.000 dan 5 unit telepon genggam.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniwan mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa di warung milik M sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim lansung bergerak ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku tersebut, setelah memastikan kebenarannya, tim 3CN dan anggota Sat Narkoba Polres Pariaman langsung mengamankan keempat pelaku dan barang bukti," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Nanda)