Foto: Nanda |
Hal itu terungkap saat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak 2019 tingkat Kota Pariaman yang diselenggarakan KPU Kota Pariaman, Jumat (2/8) sore.
Tidak hanya upah pemasangan saja, namun ada juga sewa lahan tempat APK tersebut dipasang.
Pimpinan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pariaman, Akhirdi mengungkapkan biaya pemasangan APK seperti spanduk dan baliho lebih mahal dibandingkan biaya pencetakannya.
"Biaya pemasangannya di wilayah zonasi itu lebih mahal dibandingkan biaya mencetaknya. Sehingga banyak ditemukan APK terpasang diluar zonasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menyebut menemukan bahwa ada parpol tidak memasang APK yang difasilitasi atau dicetak oleh KPU.
"Tidak dipasangnya APK tersebut karena tidak adanya biaya pemasangan. Bawaslu Kota Pariaman menyarankan agar fasilitasi APK hingga pemasangan," sebutnya.
Selain akan lebih tertib, ujarnya, APK juga lebih mudah dibedakan dengan APK yang dipasang oleh parpol jika dipasang oleh KPU.
Riswan mengatakan pelanggaran aturan APK paling banyak selama tahapan pemilu 2019. Pelanggaran beragam. Mulai dari pencetakan APK yang tidak sesuai ketentuan ukuran, jumlah dan konten, pemasangan diluar zonasi.
Menanggapi hal itu, Aisyah, Ketua KPU Kota Pariaman mengatakan pihaknya tidak dapat memfasilitasi pemasangan APK yang dicetak KPU.
Selain tidak ada anggaran untuk itu, juga dikarenakan tidak adanya aturan fasilitasi pemasangan APK.
"Sebelumnya pada Pilkada 2018, fasilitasi APK hingga pemasangan, karena disediakan anggaran. Sementara untuk pemilu anggaran pemilu yang disusun KPU RI, tidak tersedia anggaran pemasangan," katanya.
Abrar Azis, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Kota Pariaman mengatakan KPU Kota Pariaman meminta masukan terkait fasilitasi kampanye pemilihan umum pemilu 2019 tingkat Kota Pariaman.
"Masukan itu akan disampaikan sebagai bahan perbaikan ke depan," pungkasnya. (Nanda)