Foto: Nanda |
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU Kota Pariaman pada Sabtu (20/7) di Hotel Nan Tongga, Kota Pariaman.
Koordinator Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal mengatakan penetapan dilaksanakan pasca terbitnya surat edaran KPU RI untuk menetapkan perolehan kursi dan calon anggota dewan terpilih.
Edaran penetapan itu didasarkan kepastian jika pemilu di Kota Pariaman ada dalam buku registrasi perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi RI.
"Edarannya telah ada. Karena pemilu Kota Pariaman tidak ada sangketa, telah ada kepastian dari MK, maka kita telah bisa menetapkan calon anggota DPRD terpilh," katanya.
Sebelumnya KPU Kota Pariaman telah menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Kota Pariaman pada awal Juli 2019 silam. Namun ditunda karena ada edaran KPU RI agar dilakukan penundaan.
"Kemarin telah kita jadwalkan. Namun ada instruksi untuk penundaan," pungkasya. (Nanda)