Foto: Nanda |
Pembukaan kotak suara disaksikan Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Pariaman, untuk mengambil dan menyalin formulir model A-DPK Kota Pariaman.
Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah menuturkan jika pembukaan kotak suara pemilu 2019 didasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 942/PL.02.1-SD/01/KPU/VI/2019 tetanggal 25 Juni 2019 perihal pemutakhiran data pemilih.
Menurutnya, formulir A-DPK yang merupakan absensi pemilih yang menggunakan KTP Elektronik pada pemilu 2019.
"Formulir tersebut selanjutnya digandakan dan kita susun atau masukkan dalam daftar pemilih berkelanjutan. Dokumen tersebut kembali disimpan dalam kotak suara," katanya.
Aisyah menyebut terdapat 1.402 orang pemilih yang terdaftar dalam DPK Pemilu 2019. Data pemilih itu selanjutnya diinputkan ke Sidalih.
"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan itu penting. Data kita terus diperbaharui, karena selalu ada tambahan atau pengurangan pemilih. Dalam waktu dekat kita juga Pilkada Gubernur, tentu data pemilih yang akurat sangat penting," pungkasnya. (Nanda)