Foto: Nanda |
Usulan pelantikan itu disampaikan melalui Walikota Pariaman. KPU Kota Pariaman telah menjadwalkan bertemu dengan Walikota Pariaman pada Senin (22/7) mendatang.
"Kami akan sampaikan usulan pelantikan tersebut ke Walikota Pariaman. Selanjutnya Pemko akan meneruskan kepada Gubernur," kata Ketua KPU Kota Pariaman, Aisyah usai penetapan calon anggota DPRD Kota Pariaman terpilih, Sabtu (20/7) pagi.
Pengusulan pelantikan calon anggota DRPD Kota Pariaman terpilih, diatur secara jelas pada pasal 31 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan calon terpilih.
"Dalam aturan tersebut, KPU mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota," katanya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Pariaman, Yusrizal mengatakan, Pemko Pariaman telah menjadwalkan pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Pariaman pada 14 Agustus 2019 mendatang.
"Rencananya pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Pariaman sesuai dengan jadwal. Namun Pemko belum menerima usulan dari KPU untuk acara ini," katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Pariaman telah menetapkan 20 orang calon anggota DPRD Kota Pariaman terpilih hasil pemilu 2019. Penetapan dilakukan setelah adanya surat edaran KPU RI. (Nanda)