Foto: Nanda |
Sebelumnya, KPU Kota Pariaman telah menjadwalkan penetapan calon anggota DPRD Kota Pariaman terpilih dilaksanakan pada esok, Kamis (4/7) pagi.
Penundaan penetapan didasari surat KPU RI Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tentang penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil pemilu anggota DPRD PROV, dan DPRD KAB/KOTA tahun 2019 pasca pencatatan nomor register perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.
"KPU belum menerima salinan BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi. Salinan tersebut untuk memastikan daerah mana saja masuk dalam sangketa PHPU di MK. Daerah yang tidak masuk dalam objek perkara, bisa melakukan penetapan anggota DPRD terpilih," kata Kordiv Teknis KPU Kota Pariaman, Doni Kardinal, Rabu (3/7).
Pihaknya belum dapat menjadwalkan ulang rapat pleno penetapan terpilih karena masih menunggu surat dan instruksi dari KPU RI.
Sesuai tahapan, penetapan calon terpilih dilaksanakan pada 1-4 Juli 2019.
"Kota Pariaman salah satu daerah yang tidak masuk dalam objek perkara PHPU. Namun kita menunggu surat dan instruksi dari KPU RI terkait penetapan ini," pungkasnya. (Nanda)