Foto: Nanda |
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan 18 bupati/walikota se Sumbar.
Usai penandatangan, Ali Mukhni menjelaskan tujuan dirinya ikut menandatangani nota kesepahaman dengan BPN dan DJP karena penerimaan pajak daerah Padangpariaman belum optimal sehingga PAD masih belum memenuhi harapannya.
Sementara, kata dia pengelolaan barang milik daerah selama ini selalu menjadi catatan dan rekomendasi BPK untuk diperhatikan.
Ia mengaku berterima kasih kepada KPK yang mengkoordinir upaya positif itu dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan memberikan kepastian pengelolaan dan pendataan aset-aset daerah.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, MoU dengan BPN dan DJP sangat membantu memberikan kepastian pengelolaan dan pendataan aset-aset daerah.
MoU, kata dia, merupakan salah satu upaya preventif agar pemerintah daerah tidak terjerumus dalam tindakan koruptif.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, membangun koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk melakukan monitor penyelenggaraan pemerintahan.
"Dengan adanya MoU ini pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk korupsi akan dapat ditekan di daerah Sumatera Barat," pungkasnya. (Tim)