Mulyadi, anggota DPRD Pariaman fraksi PPP |
Kearifan lokal yang dimaksud dia yakni, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasan (etika) yang ada Pariaman seperti falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Khusus dalam ranperda ini, pemuda dijadikan sebagai sasaran dari berbagai program pemerintah, khususnya untuk pelestarian kearifan lokal.
"Hari ini banyak pemuda yang tidak lagi paham dengan budaya, aturan adat, nilai-nilai luhur Pariaman, karena tidak mendapatkan informasi dan pengajaran tentang itu," katanya di Pariaman, Senin (22/7).
Mulyadi yang merupakan inisiator Ranperda itu menilai, dengan adanya ranperda tersebut ada kewajiban pemerintah dan desa untuk melakukan pembinaan terhadap pemuda untuk memperkuat kearifan lokal.
Pemko Pariaman dan Pemerintah Desa di Kota Pariaman bisa mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan program terkait dengan pelestarian kearifan lokal tersebut.
"Misalnya membuat program pelatihan pepatah petitih pemuda yang diselenggarakan oleh desa. Bisa juga dengan kegiatan seminar yang mengangkat tema kearifan lokal, pesertanya adalah pemuda," ujarnya.
Tim DPRD Kota Pariaman, kata dia masih dalam pembahasan Ranperda Kepemudaan bersama Pemko Pariaman. Pihaknya sedang menyusun redaksional pasal dalam ranperda itu agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan mudah dipahami masyarakat.
"Kita targetkan dua pekan ini ranperda itu selesai. Pembahasan kami lakukan semaksimal mungkin. Kita ingin ini dijadikan Perda," pungkasnya. (Nanda)