Foto ilistrasi: istimewa/internet |
Pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan itu, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up tiket perjalanan dinas tahun 2012 - 2013 DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Kajari Pariaman, Efrianto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Rutan Salemba untuk kelancaran pemeriksaan. Empat orang penyidik Kejari Pariaman akan mengambil keterangan dari Rizki Maulana.
"Insya Allah tim penyidikan perkara ini akan bertolak ke Jakarta minggu depan. Kita telah berkoordinasi dengan pihak rutan Salemba," katanya.
Menurut Efrianto, Rizki Maulana merupakan salah seorang saksi penting untuk melengkapi berkas penyidikan. Rizki dianggap dapat memberikan informasi terkait dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh kedua orang tersangka.
"Sebagai bendahara tentu ada informasi yang penyidik gali untuk memperjelas perkara ini," ujarnya.
Selain akan memeriksa Rizki Maulana, hampir 50 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Saksi itu merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Padangpariaman dan anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman.
Sebelumnya, Kejari Pariaman telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp700 juta itu.
Kedua tersangka yakni anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman, NDI alias D dan pihak swasta, RT. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2019 silam. (Nanda)