Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa/internet |
Sebelumnya, pada 8 Mei 2019 silam, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang merugikan Rp 700 juta ini. Dua orang tersangka yakni satu orang anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman berinisial NDI alias D dan satu lagi pihak swasta berinisial RT.
“Penyidikannya terus berkembang. Masih ada saksi-saksi belum kita periksa. Ada bukti tambahan, jadi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut bertanggungjawab atas kasus ini,” kata Efrianto usai acara syukuran HUT Adhiyaksa ke 59 di Pariaman, Senin (22/7).
Mantan Kajari Natuna ini menyebut jika sebahagian besar saksi dalam kasus ini, telah dilakukan periksaan. Sisanya, beberapa orang saksi akan diperiksa lanjutan.
“Ada beberapa orang saksi yang belum bisa hadir saat undangan pertama, karena sedang di luar kota. Kita jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” pungkasnya. (Nanda)