Foto: Nanda |
Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman merobohkan objek perkara perdata nomor 26/PDT.G/2007/PN.PRM
Objek perkara yaitu sebidang tanah dengan dua petak bangunan dengan tergugat Sualismar dkk, dan penggugat, Herdi.
Mustafa, Panitera Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman mengatakan, eksekusi dilakukan atas perkara perdata yang didaftarkan pada 2007 silam dan telah diputus pada 2008.
"Namun eksekusi baru dilakukan setelah menyelesaikan upaya hukum yang dilakukan oleh tergugat," jelasnya.
Eksekusi baru dilakukan terhadap dua petak bangunan. Sementara dua petak bangunan lainnya belum dieksekusi lantaran masih dalam berperkara.
"Sebetulnya lahan ini satu kesatuan. Namun karena objek perkara pada tahun 2007 itu dua petak bangunan yang itu dulu dieksekusi. Sementara dua petak lagi dalam lahan yang sama, masih dalam perkara baru tahun 2019 ini," pungkasnya.
Proses eksekusi toko berada di jalan utama Pariaman - Padang menimbulkan kemacetan. Eksekusi bangunan menjadi tontonan oleh warga yang melintas. (Nanda)