Foto: Nanda |
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman, Reynold mengungkapkan pihaknya telah banyak menangangani perkara anak berhadapan dengan hukum.
Tercatat, lebih dari dua puluh perkara anak berhadapan dengan hukum ditangani oleh Kejari Pariaman yang terjadi di wilayah kerja Kejari Pariaman.
Dalam perkara berhadapan dengan hukum itu, anak bersatus sebagai pelaku, korban dan saksi.
"Sebutannya bukan anak nakal lagi, tapi anak berhadapan dengan hukum. Ada lebih dari dua puluhan perkara anak berhadapan dengan hukum yang kami tangani. Mereka dilindungi Undang-Undang saat berhadapan dengan hukum. Penyelesaiannya di luar pengadilan," ungkapnya.
Reynold merinci, puluhan perkara anak itu didominasi perkara penyalahgunaan narkoba. Kemudian ada perkara pencurian sepeda motor, pencurian dengan kekerasan (curas), selanjutnya perkara terkait tindakan asusila.
"Dalam perkara anak, proses penanganannya adalah ke "restorative justice" penyelesaian perkara diluar peradilan. Diarahkan ke diversi, ada satu perkara yang diversi," ulasnya.
Kejaksaan, lanjut dia rutin melakukan penyuluhan hukum ke sekolah yang ada di wilayah kerja mereka. Pihaknya mengenalkan hukum kepada remaja dan pelajar agar menjauhi pelanggaran hukum.
Koordinator Program KKN Kelompok VIII Unitas Padang, Elfianto Yusup mengatakan penyuluhan hukum merupakan program yang dilakukan dalam setiap KKN Unitas.
"Karena usia pelajar mentalnya masih belum stabil. Di usia itu sedang mencari jati diri. Sehingga pengenalan hukum yang dilakukan dapat mencegah pelanggaran hukum," katanya.
Elfianto menyebut kenakalan remaja beragam. Dahulu kenakalan remaja hanya merokok di sekolah, kini ada remaja dan pelajar tersangkut perkara narkoba. (Nanda)