Foto: Nanda |
Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin mengurai, 17 kasus pelanggaran terdiri dari 4 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 3 kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan 10 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu.
"Dari 17 kasus dugaan pelanggaran, hanya 15 kasus saja yang diregister. Sementara dua kasus lagi, tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materil," urainya.
Lebih detil, 4 kasus terkait netralitas ASN diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 3 kasus pelanggaraan etik penyelenggara pemilu, 1 kasus diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), 1 kasus dihentikan dan 1 kasus tidak diregister.
"Kemudian, terkait 10 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu statusnya adalah 1 kasus tidak diregister, 2 kasus terhenti di SG 1 dan dan 7 kasus terhenti di SG II," lanjutnya.
Menurut Zainal, penanganan pelanggaran pemilu bersumber dari 8 temuan pengawasan dan 9 laporan masyarakat. Lebih banyaknya penangan kasus pelanggaran pemilu dari laporan masyarakat, menandakan partisipasi masyarakat mengawasi pemilu sangat aktif.
"Ini bisa jadi parameter bahwa pengawasan partisipatif terwujud pada pemilu 2019 di Kabupaten Padangpariaman," pungkasnya. (Nanda)