Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

[Berita Utama] Pemkab Padangpariaman Tindak Puluhan Usaha Tambak Ilegal

15 Juni 2019 | 15.6.19 WIB Last Updated 2019-06-15T11:47:08Z
DPMPTP dan Pol PP datangi tambak yang tak memiliki izin. Foto: istimewa
Pariaman - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padangpariaman, Rudy Rilis tindak usaha tambak illegal di sepanjang Pantai Padangpariaman, Jumat (14/6).

Menurutnya, sejak 2017 DPMPTP telah melakukan berbagai langkah persuasif dalam mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan.

Mulai dari peneguran pertama, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama, terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak ilegal.

“Kita telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melakukan pengurusan izin hingga akhirnya kita keluarkan tindakan penghentian kegitan bagi usaha yang tidak berizin," kata dia.

Namun dari upaya tersebut tidak terlihat progres yang signikan. Tercatat dari sekitar 20 titik usaha tambak udang tersebut hanya baru ada 3 yang terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya.

"Oleh karena itu ini tidak bisa kita biarkan,” imbuh Rudy

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa perintah penghentian dilakukan atas surat Bupati Padangpariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang penghentian usaha tambak illega di Padangpariaman yang merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019, tentang hal yang sama.

“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusa untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin, dan baru bisa dilanjutkan setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang,” tegas alumni STPDN itu.

Ia mengaku pihaknya terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk di wilayah Padangpariaman termasuk investasi di bidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun dalam pelaksanaannya, kata dia juga harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuiakan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padangpariaman, Rianto mengatakan siap mengawal proses penertiban itu. Sebagai penegak Peraturan Daerah, pihaknya siap mengawal semua proses penindakan.

"Dan kita minta kepada semua pengusaha tambak yang baru akan dimulai untuk menghentikan semua aktivitasnya sebelum mendapatkan izin atau legalisasi. Sementara bagi yang sudah berjalan namun belum juga memiliki izin, kita beri tenggat waktu sampai selesai panen. Dan jika setelah selesai panen, maka segera hentikan dulu aktivitas tambaknya sampai memperoleh izin,” sebutnya.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTP Padangpariaman, Heri Sugianto menjelaskan usaha pembesaran udang dengan luas lebih 1 hektar dan di bawah 5 hektare harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha.

Beberapa perizinan yang harus dimiliki, kata Heri Sugianto antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (OSS), Izin Prinsip kesesuaian tata ruang, Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin Pencatatan Usaha Perikanan atau izin usaha perikanan.

“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh undang undang yang berlaku,“ kata dia.

Dio Helza Pratama, salah seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping Kecamatan Ulakan Tapakis, menyatakan siap untuk menghentikan aktivitas tambaknya sementara sampai dengan semua perizinannya selesai.

Bagi tambaknya yang sudah beroperasi berjanji akan menghentikannya sampai setelah panen nantinya - sekitar 3 bulan ke depan. (Tim/Nanda)

×
Berita Terbaru Update