Foto: istimewa |
Kepala Disdukcapil Kota Pariaman, Syahfirman mengatakan KIA merupakan kartu indentitas resmi anak yang berusia kurang 17 tahun dan belum menikah. Saat ini pihaknya telah melakukan perekaman data dan mencetak KIA hingga 15 ribu kartu.
Disdukcapil, kata dia, juga telah selasai jemput bola perekaman data kependudukan. Mulai dari ke desa-desa pinggiran kota, disabilitas dan lansia hingga membuatkan KIA untuk anak sekolah dasar.
"Ini bertujuan agar warga Kota Pariaman lengkap administrasi dan tidak terkendala lagi saat melakukan pengurusan apapun," kata dia di Pariaman, Jumat (31/5).
Ia menyebut manfaat memiliki KIA, di antaranya sebagai kartu identitas yang ke depan fungsinya sama seperti KTP. Jadi masyarakat yang berusia 17 tahun menggunakan KTP dan anak usia di bawah 17 tahun memakai KIA.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Pariaman, Hardinal Desman mengatakan saat ini KIA yang tersedia sebanyak 2.500 kartu. Sedangkan yang akan datang sebanyak 15 ribu dan siap dicetak bagi anak-anak Pariaman yang usianya kurang dari 17 tahun.
Data saat ini, beber dia, ada 26 ribu anak di Kota Pariaman yang berusia di bawah 17 tahun dan baru 6 % di anataranya yang telah memiliki KIA.
"Sementara KIA harus dimiliki setiap anak sebagai identitas resmi sebelum memiliki KTP-el, karena dengan KIA akan meningkatkan pendataan, perlindunagn dan pelayanan publik bagi anak," ungkap dia.
Ia menjelaskan, belum melihat antusias dari orangtua untuk mengurus KIA bagi anaknya. Namun pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa-desa.
Sedangkan syarat pembuatan KIA sangat mudah. Cukup melampirkan fotocopi Kartu Keluarga dan akte kelahiran, pas foto warna dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, kemudian semua berkas diantar ke Disdukcapil Kota Pariaman.
Ia berharap agar semua masyarakat bisa segera mengurus KIA karena Kartu Identitas Anak sangat penting dan banyak manfaatnya. “Segera urus agar tidak menjadi penghalang nantinya saat dibutuhkan," tutupnya. (Tim)