Foto: Nanda |
Hal itu, kata Riswan, dapat dilihat dari tidak adanya sangketa proses tahapan pemilu 2019 di tingkat Kota Pariaman, baik bersumber dari laporan ataupun temuan pihak pengawas pemilu.
"Penanganan sangketa proses di tingkat Bawaslu Kota Pariaman tidak ada. Pelanggaran yang terjadi hanyalah administrasi dan langsung diperbaiki," katanya saat rapat koordinasi fasilitasi publikasi dokumentasi pengawasan pemilu 2019 bersama stake holder, media, pemantau dan OKP di Pariaman, Selasa (28/5).
Ia menyebut banyak pihak yakni pemantau pemilu, ormas, dan media terlibat mengawasi pemilu tahun 2019. Keterlibatan banyak pihak, indikator pengawasan partisipatif terwujud.
Katanya, pelanggaran proses pemilu ditangani oleh Bawaslu. Sementara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran pemilu yang ditemukan dan laporan masyarakat yang terjadi pasca pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2019," ujarnya.
Setelah dilakukannya rekapitulasi hasil penghitungan suara, tahapan pemilu di Kota Pariaman, meninggalkan tahapan penetapan anggota DPRD Kota Pariaman terpilih dan pelantikan.
"Adapun penetapan dan pelantikan menunggu edaran KPU RI setelah dipastikan tidak ada sangketa hasil pemilu," kata dia.
Di saat yang sama, Kajari Pariaman, Efrianto, mengatakan jika kapasitas personil Bawaslu Kota Pariaman telah mumpuni melaksanakan pengawasan pemilu dan menidak pelanggaran.
Ia berharap ke depan Bawaslu Pariaman juga bisa lakukan penguatan kapasitas sampai level tingkat kecamatan, termasuk kepasitas pengawas TPS.
"Karena PPS juga berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu. Perannya menjadi sangat penting, makanya perlu penguatan kapasitas," ujarnya. (Nanda)