Foto: Nanda/istimewa |
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Syufli, dijadwalkan pada Kamis 9 Mei 2019 pukul 10.00 Wib di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.
Syufli saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Selasa (7/5) mengaku telah menerima undangan sidang pemeriksaan dari DKPP RI. Undangan tersebut ia terima pada awal Mei 2019 kemarin.
"Undangannya telah diterima dari DKPP RI," katanya.
Syufli akan menjelaskan kronologis kehadiran dirinya saat kegiatan kampanye salah satu partai politik yang dinilai melanggar etik.
"Saya akan jelaskan bahwa saat itu sedang bertugas melakukan monitoring kegiatan kampanye. Tidak melakukan sosialisasi," ujarnya.
Ia juga akan menghadirkan dua orang pegawai KPU Kota Pariaman untuk memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dirinya.
"Kedua saksi itu, diantaranya ada yang ASN dan tenaga kontrak. Kedua orang saksi ini bersama saya saat melakukan monitoring kampanye," lanjut dia.
Syufli menyebut jika Koordintor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Pariaman, Abrar Azis juga akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Saat itu Abrar adalah ketua yang memberikan surat tugas melakukan monitoring kegiatan kampanye saat itu. Tiga komisioner lainnya juga akan menghadiri sidang pemeriksaan besok itu," tandasnya dia.
Syufli merupakan komisioner KPU Kota Pariaman kedua yang disidangkan oleh DKPP RI terkait dugaan pelanggaraan etik. Sebelumnya, satu komisioner lainnya yakni Abrar Azis juga menjalani sidang DKPP. (Nanda)