Suasana sidang DKPP. Foto: Nanda |
Sidang pemeriksaan dimulai sekitar 09.55 Wib dipimpin Ketua Majelis Sidang DKPP RI, Alfitra Salam melalui sambungan video konferensi, didampingi tiga orang anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD).
Pihak terkait dengan perkara tersebut juga hadir, komisioner Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, komionser KPU Kota Pariaman, Abrar Azis dan 3 orang saksi.
Sidang hanya mendengarkan keterangan dari pihak teradu tentang kronologis kejadian yang menjadi pokok aduan
Tidak berlangsung lama, sidang ditutup pukul 10.12 Wib karena tidak hadirnya April Adek sebagai pihak pengadu.
Dalam sidang itu, Syufli menegaskan jika sosialisasi itu dilakukan saat kegiatan monitoring kampanye tatap muka yang dilaksanakan calon anggota DPRD Kota Pariaman Dapil I dari Partai Nasdem, Iskandar di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada 8 Februari 2019 silam.
Syufli tidak sendiri saat melakukan monitoring. Kala itu, ia didampingi tiga orang staf KPU Kota Pariaman melakukan monitoring kegiatan kampanye tatap muka.
Kemudian saat kampanye berlangsung, Syufli diminta oleh Iskandar untuk memberikan sosialisasi tentang informasi kepemiluan. Awalnya Syufli menolak, namun karena terus diminta akhirnya bersedia.
"Sampai di sana (tempat kampanye tatap muka) saya diminta sama pak Iskandar itu memberikan sosialisasi, karena pemilu tahun ini berbeda dengan pemilu sebelumnya. Awalnya saya menolak," katanya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut, hanya menyampaikan informasi tentang kepemiluan seperti tata cara menggunakan hak pilih, jenis data pemilih tambahan, ragam surat suara, dan klarifikasi tentang kotak suara kardus.
"Tidak terlalu lama. Hal-hal yang krusial mengenai cara mencoblos, daftar pemilih, warna surat suara," lanjutnya.
Syufli kembali menegaskan jika dirinya tidak pernah mengarahkan masyarakat atau peserta kampanye memilih peserta pemilu tertentu saat sosialisasi itu dilakukan.
"Tidak ada mengarahkan memilih kepada bapak ini, tidak ada. Karena memang salah satu tugas KPU agar masyarakat paham cara-cara menggunakan hak pilih," ulasnya.
Syufli menilai, sosialisasi yang dilakukan tidak melanggar etik penyelenggara pemilu, karena sosialisasi yang membantu masyarakat memahami tata cara menggunakan hak pilih.
"Berdasarkan keterangan saksi yang hadir, malah mengucapkan terimakasih atas sosialisasi informasi pemilu kepada peserta kampanye yang hadir," imbuhnya.
Syufli menyebut ada pihak pengadu mencari-cari celah untuk mengadukan dirinya.
"Mencari-cari celah begitulah. Kalau ada sedikit-sedikit agak anu, bisa diadukan, diadukannya," tandasnya. (Nanda)