Dasmar saat diperiksa sebagai saksi di Bawaslu Padangpariaman. Foto: Nanda |
Dasmar diperiksa karena dilaporkan melakukan bagi-bagi paket sembako kepada masyarakat di Pasir Baru, Kecamatan Sungai Limau saat masa tenang pemilu serentak 2019.
Dalam pemeriksaan itu, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman didampingi penyidik Polres Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman atau Gakkumdu.
Dalam keterangannya, Dasmar membantah seluruh tuduhan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh caleg lain yang juga dicalonkan oleh Partai Golkar.
"Niat saja tidak ada, apalagi melakukan hal seperti yang dituduhkan. Itu semata-mata laporan tidak bertanggungjawab saja. Saya tidak pernah terlibat dalam dugaan yang dikatakan pelanggaran pemilu itu," katanya usai menjalani pemeriksaan.
Sehubungan dengan pemeriksaan dirinya, Dasmar mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Padangpariaman.
"Setiap apa yang saya lakukan, saya sampaikan kepada Ketua DPD Partai Golkar," jelasnya.
Dengan selesainya pemeriksaan di Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, dirinya ingin fokus mengawal hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu tingkat Kabupaten Padangpariaman.
Terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Zainal Abidin mengatakan pemeriksaan Dasmar merupakan pihak terakhir yang diklarifikasi terkait dugaan pelanggaran itu.
Selanjutnya, Bawaslu dan Gakkumdu akan menyusun kajian dalam beberapa hari ke depan guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut dilimpahkan ke pihak kepolisian atau dihentikan.
"Ada lima orang telah kita periksa, yakni terlapor, pelapor, 3 orang saksi. Kami akan mulai menyusun hasil kajian," katanya.
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut, kata dia, akan jelas statusnya pada Rabu (15/5) mendatang. Jika hasil kajian menyimpulkan ada pelanggaran pidana pemilu, penanganan laporan akan dilimpahkan kepada pihak Polres Pariaman.
Sebelumnya, Dasmar dilaporkan oleh Anthommy Manoe, caleg Partai Golkar Padangpariaman ke Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Selasa (23/4) silam. Anthommy Manoe melaporkan Dasmar, atas dugaan membagi paket sembako pada masa tenang.
Dalam penelusuran wartawan, dugaan pembagian sembako terjadi pada Senin, 15 April 2019 masa tenang Pemilu. Salah seorang saksi penerima yang namanya minta tidak disebutkan, telah diperiksa Bawaslu Padangpariaman menyebutkan kronologis pembagian sembako.
Pembagian sembako, menurut saksi yang mengaku menerima itu, diberikan oleh seseorang bernama Yopi. Ia menyebutkan Yopi memasuki rumah orangtuanya dan memberikan satu paket sembako pada pukul 18.30 Wib, Senin 15 April 2019.
"Ini paket sembako untuk Uni, tolong coblos Dasmar," kata dia menirukan ucapan Yopi saat itu, "Kemudian Yopi memberikan kartu nama atas nama Dasmar," lanjutnya.
Perempuan itu menyebutkan telah menyerahkan paket sembako yang dibagikan Yopi tersebut ke Bawaslu Padangpariaman. Sembako tidak ia pergunakan. Ia menerima sembako karena takut si pembagi Yopi tersinggung.
Paket sembako yang diterimanya berupa empat kilogram beras, satu kilogram gula pasir, minyak merk Sanco satu liter yang dibungkus plastik warna biru.
Sedangkan saksi lainnya yang juga minta namanya tak disebut, menyebut pada pukul 19.30 Wib, Senin 15 April 2019, di Pasir Baru Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padangpariaman, melihat Yopi masuk ke rumah warga. Ia mengaku melihat Yopi menurunkan plastik berwarna biru yang diduga berisi sembako.
"Kemudian Yopi menuju ke arah saya dan berkata 'Santai sajalah. Ini sudah tiga hari masa tenang'," ujarnya.
Saksi yang telah memberikan keterangan ke Bawaslu tersebut juga menyebut nama seseorang bernama Tito yang diduga petugas pengawas pemilu. Tito, sebutnya melihat peristiwa tersebut namun diam saja.
"Yopi saat itu bilang mau diselesaikan di sini atau di posko kepada Tito dan dijawab Tito 'bagaimana caranya'," ungkapnya.
Perilah Yopi yang diduga membagikan sembako dan membujuk pemilih untuk mencoblos Dasmar di Pasir Baru tersebut, telah dipanggil Bawaslu Padangpariaman selama tiga kali. Namun hingga berita ini diturunkan, Yopi belum memenuhi sekalipun panggilan dari Bawaslu.
"Kita sudah layangkan selama tiga kali surat panggilan. Tapi saudara Yopi tidak sekalipun memenuhi panggilan atau datang ke Bawaslu Padangpariaman," ungkap Ari, petugas penerima laporan di Bawaslu Padangpariaman. (Nanda/OLP)