Kasipidsus Kejari Pariaman, Taufik saat diwawancarai wartawan. Foto: Nanda |
Taksiran kerugian itu diketahui setelah penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman menerima dokumen hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Sumatera Barat.
"Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 700 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Taufik di Pariaman, Selasa (21/5) siang.
Penanganan laporan dugaan mark up tiket pesawat yang diduga dilakukan oleh tersangka N dan RT dimulai sejak lama.
"Namun, belum adanya dokumen hasil audit kerugian keuangan negara, kita agak kesulitan progresnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman menetapakan satu orang anggota DPRD Kabupaten Padangpariaman berinisial N dan satu orang agen penjual tiket berinisial RT sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sesuai pasal sangkaan itu, N dan RT terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta. (Nanda)