Bekas Pasar Pariaman. Foto: istimewa |
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Pariaman, Handrizal Fitri, menyebut bangunan yang didirikan itu ilegal. Tidak ada izin bangunannya.
Bangunan itu ilegal, tanpa izin dalam membangunnya," terangnya.
Handrizal mengatakan, masyarakat yang mendirikan bangunan di lokasi pembangunan pasar Pariaman merupakan salah seorang pedagang Pasar Pariaman yang mendapatkan kios di pasar penampungan.
"Mereka menilai lokasi tempat mendirikan bangunan di lokasi pembangunan pasar berada di posisi strategis, makanya dia nekat mendirikan bangunan di sana," katanya.
Tim gabungan tidak menyita material bangunan yang akan didirikan oleh seorang pedagang tersebut. Dirinya mengizinkan pedagang itu untuk membawa material bangunan pulang.
"Jika material bangunannya masih ada di sana besok, kita akan sita," tandasnya. (Nanda)