Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak Umumkan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, PPS Terancam Penjara

21 April 2019 | 21.4.19 WIB Last Updated 2019-04-21T12:40:29Z
Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Foto: Nanda
Pariaman - Panitia Pemungutan Suara (PPS) terancam sanksi pidana jika tidak mengumumkan sertifikat hasil penghitungan suara di tingkat TPS di tempat-tempat umum.

Kewajiban itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilu dalam pasal 391, PPS diwajibkan mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerja PPS masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung. Jika tidak mengumumkan, PPS terancam kurungan maksimal 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 12 juta.

"Mengumumkannya dengan cara menempelkan di tempat umum, itu harus dilakukan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq, Minggu (21/4).

Anton merinci KPPS harus mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kabupaten di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari.

Menurut Anton, pihaknya masih menemukan PPS yang belum menempelkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara. 

"Kita koordinasikan KPU untuk menginstruksikan agar PPS mengumumkan sertifikat hasil. Itu adalah kewajiban," tandasnya. (Nanda)
×
Berita Terbaru Update