Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Foto: Nanda |
Kewajiban itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemilu dalam pasal 391, PPS diwajibkan mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS wilayah kerja PPS masing-masing.
Tidak tanggung-tanggung. Jika tidak mengumumkan, PPS terancam kurungan maksimal 1 tahun kurungan penjara dan denda maksimal 12 juta.
"Mengumumkannya dengan cara menempelkan di tempat umum, itu harus dilakukan," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq, Minggu (21/4).
Anton merinci KPPS harus mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kabupaten di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 hari.
Menurut Anton, pihaknya masih menemukan PPS yang belum menempelkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara.
"Kita koordinasikan KPU untuk menginstruksikan agar PPS mengumumkan sertifikat hasil. Itu adalah kewajiban," tandasnya. (Nanda)