Partisipasi pemilih menurun pada PSU di TPS 22 Nagari Kuraitaji. Foto: Nanda |
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padangpariaman, Zulnaidi menuturkan, penghitungan hasil PSU di TPS selesai dilakukan sore ini, selanjutnya kotak suara dan logistik lainnya digeser oleh KPPS melalui PPS ke PPK.
"Rekapitulasi kita jadwalkan esok hari dan hari ini kotak suara selesai penghitungan di TPS, kita akan geser ke kecamatan," katanya usai meninjau PSU di TPS 22 Kuraitaji, Sabtu (27/4).
Menurut Zulnaidi, hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Nan Sabaris telah selesai sebelum digelarnya PSU, akan dilengkapi dengan data rekapitulasi setelah dilakukannya PSU di TPS 22 Nagari Kuraitaji.
"Teknisnya diselesaikan di tingkat kabupaten nanti, karena ada PSU di TPS 22 sehingga hasil yang digunakan adalah hasil PSU ini," katanya.
KPU Kabupaten Padang Pariaman telah menjadwalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Padangpariaman pada Rabu (1/5) mendatang.
Zulnaidi mengatakan rekapitulasi hasil tingkat kabupaten hanya menetapkan perolehan suara peserta pemilu. Pihaknya belum bisa menetapkan calon terpilih tingkat Kabupaten Padangpariaman, sebelum ada petunjuk dari KPU RI.
"Kami hanya menetapkan hasil perolehan suara, penetapan calon terpilih (DPRD Kabupaten Padangpariaman) dilakukan setelah ada instruksi dari KPU RI," lanjut dia.
Hal lain yang terlihat pada PSU di TPS 22 Nagari Kurairaji adalah partisipasi pemilih menunjukkan penurunan dibandingkan pemungutan suara pilpres pada 17 April 2019 silam.
"Kita tidak mengetahui penyebab penurunan ini, namun melihat pada PSU pemilu yang sebelum-sebelumnya, ada kecenderungan penurunan partisipasi saat PSU. Karena pemilih biasanya tidak mau menggunakan hak pilihnya berulang ulang," jelasnya.
Sebelumnya, PSU di TPS 22 Nagari Kuraitaji pada pagi tadi dilakukan karena adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih mencoblos di TPS 22 Nagari Kuraitaji, menggunakan KTP luar Sumatera Barat tanpa mengantongi formulir A5 atau pindah memilih pada pemilu 17 April 2019. PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KPU. (Nanda)