Foto: Nanda |
Pemilik truk yang kehabisan lembaran buku KIR, terpaksa tidak mengoperasionalkan truknya.
Sebahagian pemilik truk yang tetap mengoperasionalkan truknya, sering terkana sanksi tilang oleh personil Satuan Polisi Lalulintas.
Salah seorang pemilik truk, Rafkiman menuturkan telah melakukan ujian kelayakan truknya. Meski layak jalan, truknya tidak diberikan buku KIR sebab persedian buku KIR habis.
"Kekosongan persedian buku KIR sejak dua minggu yang lalu. Karena truk ini tetap saya gunakan, namun di jalan kena sanksi tilang, karena tidak ada KIR-nya," tuturnya.
Rafkiman mengaku, awal pekan silam telah mencoba meminta pihak Dishub Kota Pariaman agar menerbitkan surat keterangan sementara, pengganti buku KIR.
"Saya sudah minta untuk diberikan surat keterangan sementara, tapi katanya tidak ada aturan untuk menerbitkan surat keterangan KIR sementara," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Yotta Balad, membenarkan jika persedian buku KIR sebagai pengesahan kendaraan sedang kosong.
"Kami telah memesan buku KIR ke Kementerian Perhubungan sejak dua minggu yang lalu, namun belum dikirimkan," katanya melalui sambungan telpon.
Menurutnya, mulai hari ini pihaknya mulai menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti buku KIR bagi truk yang telah melakukan ujian kelayakan.
"Hari ini kita terbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti buku KIR," tandasnya. (Nanda)