Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq. Foto: Nanda |
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq mengatakan PSU dikarenakan adanya pemilih yang tidak terdaftar mencoblos di TPS.
Dijelaskan Anton, pemilih tersebut mencoblos menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Jambi. Tidak hanya itu, pemilih tersebut mendapatkan surat suara lengkap.
"Mereka menggunakan KTP luar Provinsi Sumatera Barat untuk menggunakan hak pilih," katanya usai meninjau rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu serentak di Kabupaten Padangpariaman, Minggu (21/4).
Anton mengaku pihaknya telah menyampaikan rekomendasi PSU ke Panwascam Nan Sabaris kepada PPK pada 18 April 2019 silam.
Menurutnya, PSU harus dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah rekomendasi dikeluarkan oleh Bawaslu.
"Rekomendasi itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan PPK bisa terkena sanksi etik dan pidana pemilu," tukas Anton.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Padangpariaman, Ori Sativa mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi dengan PPS Nagari Kuraitaji memastikan permasalahan PSU.
"Dari sembilan tersebut tidak semuanya memilih menggunakan KTP luar daerah. Ada yang benar-benar terdaftar di DPK," katanya.
Ori mengaku belum mendapatkan rincian pemilihan yang akan dilakukan pemungutan suara ulang. Rincian itu penting untuk persiapan logistik jenis pemilihan yang dilakukan ulang.
"Karena PSU berkaitan dengan logistik, maka harus jelas pemilihan yang diulang," pungkasnya. (Nanda)