Ketua KPU Pariaman, Abrar Azis. Foto: Nanda |
"Tidak terlalu berpengaruh, karena selama ini koordinasi antara komisioner KPU Kota Pariaman sangat baik. Ini hanya pergeseran saja, karena memang prinsip KPU adalah kolektif kolegial," ujarnya di Pariaman, Rabu (10/4) sore.
Abrar mengaku belum membaca putusan DKPP RI atas pelanggaran yang dilakukan. Abrar tidak menghadiri sidang pembacaan putusan di gedung DKPP RI pagi ini.
"Saya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Namun, saya kuasakan pengambilan salinan kepada salah seorang keluarga," katanya.
Terkait pergantian posisi ketua KPU paska terbitnya putusan DKPP RI, Abrar mengaku telah berkoordinasi dengan keempat komisioner lainnya.
"Eksekusi putusan tersebut (pleno penetapan ketua KPU) dapat dilakukan setelah ada petunjuk dari KPU RI. Kami siap melaksanakan putusan tersebut," tandasnya. (Nanda)