Foto: Nanda |
Ketua Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Ishaq didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, Anton Wira Tanjung, menuturkan Pengawas TPS mulai bekerja mulai hari ini, atau 23 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara.
"Masa kerjanya hingga 7 hari pasca pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya, Senin (25/3).
Anton menyebut jika Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan pemilu di lapangan, terutama pada masa tenang yang dilarang aktivitas kampanye. Pengawas yang mulai dibimtek, juga akan bekali dengan alat kerja Pengawas TPS.
"Kawan-kawan (Pengawas TPS) mulai mengisi formulir APS I dan APS 2 dalam melakukan pengawasan. Ada yang melakukan aktivitas kampanye pada masa tenang misalnya, dapat dilaporkan dalam hasil pengawasan," lanjutnya.
Selain itu, mendekati tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tanggal 14 hingga 16 April 2019, Pengawas TPS mulai berkoordinasi dengan KPPS
Pengawas TPS untuk mengawasi kedatangan hingga arus balik seluruh logistik pemilu dari kecamatan ke TPS, dan sebaliknya serta mengawasi pendistribusian formulir C6.
"Pendistribusian formulir C6 tersebut harus diawasi. Nanti jangan ada yang menyalahgunakannya, pastikan berapa jumlah formulir C6 yang telah disebarkan dan di TPS harus dipastikan yang membawa C6 memang yang bersangkutan," katanya.
Anton menekankan agar Pengawas TPS melakukan patroli pada H-1 pemungutan dan penghitungan suara untuk mencegah terjadinya politik uang.
"Potensi politik uang terjadinya saat malam atau dinihari, butuh upaya maksimal untuk mencegahnya," pungkasnya. (Nanda)