Walinagari Gadur, Aidizal usai dipukul tersangka A. Foto: Nanda |
A ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/3), setelah penyidik menggelar perkara dugaan tindakan penganiayaan terhadap walinagari tersebut di Mapolres Padangpariaman.
Kapolsek 2X11 Enam Lingkung Sicincin, IPTU Epy Kurnasi menuturkan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti permulaan untuk menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan.
"Perkaranya telah kita gelar bersama, hasilnya kita tetapkan A sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan," tuturnya melalui sambungan telepon, Sabtu (23/3).
Menurut Epy, A akan diperiksa pada Senin (25/3) mendatang sebagai tersangka. Kepolisian bakal melakukan upaya paksa, jika tersangka mangkir penuhi panggilan itu.
"Penyidik telah mengantarkan surat pemanggilan ke rumahnya, diterima oleh istri yang bersangkutan," pungkasnya.
Aidizal, dipukuli A di pintu masuk kantor Walinagari Gadur, pada Rabu (20/3) siang. Pemukulan berawal saat walinagari sedang di kantornya.
A datang menanyakan sewa rental mobil. Karena Aidizal belum bisa bayar, terlapor langsung memukul wajah Aidizal. Atas kejadian tersebut Aidizal mengalami luka lebam pada wajah dan hidungnya mengeluarkan darah. (Nanda)