Foto: Nanda |
Dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, dua di antaranya dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sementara satu dugaan pelanggaran pemilu lainnya, masih berlangsung penanganannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq didampingi Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Wira Tanjung, menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dihentikan terkait pengrusakan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Laporan pengrusakan baliho salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang disampaikan oleh salah seorang caleg di Kecamatan Lubuk Alung.
Namun, proses penanganan laporan pengrusakan baliho tersebut dihentikan, lantaran tidak memenuhi unsur formil dan materil laporan pemilu, seperti identitas terlapor.
Hal serupa juga dilakukan Bawaslu dengan menghentikan penanganan dugaan pidana pemilu pengrusakan stiker salah seorang caleg di di Kecamatan 2X11 Kayutanam pada Januari 2019 silam.
Penangananan dugaan pelanggaran tersebut dihentikan, lantaran regulasi pemilu hanya mengatur larangan melakukan pengrusakan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Sementara stiker caleg merupakan Bahan Kampanye (BK).
“Ada dua dugaan pelanggaran pidana pemilu, khususnya pengrusakan APK dan BK kita hentikan, karena tidak memenuhi unsur. Kita telah umumkan penghentikan penanganan laporan tersebut,” jelasnya saat fasilitasi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu 2019 di Padang, Sabtu (9/3).
Sementara itu, satu dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan terlapor Wakil Bupati Padang Pariaman masih dalam proses tahap pertama di Bawaslu. Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
“Untuk dugaan pelanggaran ini, kita telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait, besok juga kita agendakan klarifikasi lanjutan didampingi penyidik kepolisian dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu,” lanjutnya.
Menurut Anton, memasuki tahapan kampanye rapat umum yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret hingga 13 April 2019 mendatang rawan terjadi pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran administrasi tersebut seperti, kampanye diluar jadwal. Sementara tindak pidana pemilu yang rawan terjadi pada tahapan ini, yakni pelibatan pihak yang dilarang ikut berkampanye, politik uang, penggunaan fasilitas negara, rumah ibadah dan fasilitas pendidikan untuk kegiatan kampanye.
“Kerawanan pelanggaran ini telah kita petakan, kita lakukan pencegahan dengan menyampaikan edaran kepada tim, pelaksana dan peserta kampanye agar larangan kampanye tidak dilanggar. Informasi ataupun edaran itu bukan kabar mempertakut, namun upaya pencegahan yang kami lakukan,” lanjutnya.
Ia menilai, adanya laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang telah ditangani, mendorong Bawaslu terus mensosialisasikan tindakan yang dilarang selama tahapan pemilu 2019.
Beberapa kali kegiatan sosialisasi dengan pihak terkait, terutama pihak yang dilarang ikut berkampanye telah diundang mengikuti sosialisasi. Informasi tentang perbuatan tergolong tindak pidana pemilu juga telah disampaikan melalui surat resmi ke instansi terkait.
“Harapan kami tentu dengan sosialisasi yang dilakukan bisa mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu. Kita ingin masyarakat memahami aturan pemilu secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi pelanggaran,” tandasnya. (Nanda)